Berita Kemenkumham

Kemenkumham Tetapkan 2023 sebagai Tahun Merek, Targetkan One Village One Brand

Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Memasuki tahun 2023, akan dicanangkan sebagai Tahun Merek. Ini karena pelindungan merek mutlak dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran.

TRIBUNSUMSEL.COM, BALI --  Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa pemerintah

menargetkan hadirnya merek unggulan dari setiap desa di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan

HAM (Kemenkumahm) mencanangkan 2023 sebagai Tahun Merek.

“Memasuki tahun 2023, akan dicanangkan sebagai Tahun Merek. Ini karena pelindungan merek mutlak

dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas

kepemilikan merek,” jelas Yasonna pada Festival Karya Cipa Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center

pada 30 Oktober 2022.

Dalam mendukung penyelenggaraan Tahun Merek 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan

meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek). Menurut Yasonna, ini merupakan inovasi

revolusioner Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan melakukan penyelarasan bisnis proses

perpanjangan merek dengan waktu kurang dari 10 menit.

Memasuki tahun 2023, akan dicanangkan sebagai Tahun Merek. (istimewa)

 

“Saya berharap pencanangan ini dapat meningkatkan perekonomian daerah, sehingga daerah berkembang

dalam menciptakan daya saing besar produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan

lokal dengan program one village one brand,” lanjut Yasonna.

Halaman
123

Berita Terkini