TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini alur dan tata cara pendaftaran rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka rekrutmen anggota Lembaga Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024, bulan November 2022.
Pendaftaran melalui Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc ( SIAKBA) .
Baca juga: Login dan Cara Daftar Akun SIAKBA KPU untuk Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024
Baca juga: Pemilu 2024 : NasDem Bereaksi Usai Muncul Isu PKS Ditawari Dua Kursi Menteri Asal Tak Dukung Anies
Berikut alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 sebagaimana melansir di siakba.kpu.go.id
1. Pelamar diminta untuk melakukan login siakba.kpu.go.id terlebih dahulu
Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan
2. Melengkapi Identitas.
Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.
Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.
3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar
Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.
4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar
- Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
- Badan ADHOC
5. Isi biodata dan riwayat hidup
6. Upload berkas pesyaratan yang diminta
Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran
7. Kirim Data
Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU
KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku
8. Selesai
Tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak.
Hasil bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing