"Disaat itu pula, pelaku langsung melakukan pencabulan kepada korban," kata Kasat.
Ditambahkan Kasat, berdasarkan pengakuan korban, aku itu sudah dilakukan tersangka sejak usia anak tirinya masih 13 tahun hingga usia 18 tahun dan sudah melakukan pencabulan sebanyak 20 kali.
Untuk TKP berbeda-beda, kejadian pertama dilakukan tersangka pada September 2017 di rumah pelaku.
Kejadian kedua, ketiga dan keempat di kebun karet belakang rumah tersangka, kejadian ke lima sampai ke 19 di dalam rumah pelaku dan terkahir pada 20 Maret 2022 pukul 00.00 WIB di dalam rumah nenek korban.
Tersangka ditangkap oleh personil Polsek Muara Kelingi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan di back up oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
Penangkapan diawali dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, setelah diketahui keberadaannya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
"Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Mura untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk barang bukti yang diamankan yakni, 1 helai baju kaos oblong lengan pendek warna merah dan 1 helai celana panjang warna merah milik korban," tutup Kasat. (eko mustiawan/cr41)
Baca berita lainnya langsung dari google news