TRIBUNSUMSEL.COM - Mahfud MD kembali memberikan pengakuan mengejutkan di pemerintahan.
Hal tersebut tak lepas usai Mahfud MD menyebut jika Presiden Jokowi berniat mengluarkan Perppu KPK.
Hanya saja menurut Mahfud MD, hal tersebut urung terlaksana karena DPR sudah keburu mengancam akan menolak hal tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, niat itu diurungkan Jokowi, lantaran menurut Mahfud, DPR sudah pasti akan menolak Perppu KPK.
"Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) dan kawan-kawan di DPR, 'kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak'."
"Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau," ucap Mahfud dalam podcast bersama Rocky Gerung di saluran YouTube RGTV Channel ID, dikutip pada Kamis (20/10/2022).
Mahfud mengatakan, polemik bakal muncul jika Jokowi tetap mengeluarkan Perppu KPK, tapi mendapat penolakan dari DPR.
Ia menjelaskan, perkara yang ditangani KPK tidak akan memiliki dasar hukum.
"Anda bayangkan kalau perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai Perpu, sementara DPR mengancam, kalau perpu dikeluarkan kami tolak."
"Kacau ini. Menjadi perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasar perppu itu ndak bisa punya dasar hukum lagi, karena perppu-nya ditolak," beber Mahfud.
Atas dasar itu, imbuh Mahfud, Jokowi tidak jadi mengeluarkan Perppu KPK.
Mahfud menilai keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang.
"Itu sebabnya risiko terkecil dipilih Presiden," ucapnya.
Baca juga: Reaksi Firli Bahuri Usai KPK Banyak Mendapat Tudingan Miring Saat Sidik Soal Perkara Formula E
Baca juga: KPK Kini Bersiap Untuk Menjemput Paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe Atas Kasus Korupsi
Sejak disahkan pada 17 September 2019, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menuai kontroversi.