Berita Nasional

Kapolri Beri Perhatian Khusus ke Korps Lantas Polri, Tak ada Lagi Tilang Manual, Beri Surat Telegram

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Anggota Polres Lubuklinggau saat melakukan razia kendaraan di Simpang RCA Lubuklinggau memeriksa kelengkapan surat menyurat sekaligus sosialisasi plat nomor kendaraan, Jumat (29/7/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Korps Lalulintas Polri kini tampaknya mendapat perhatian khusus dari Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Melalui telegram, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan sejumlah poin penting.

Salah satunya yang dilarang oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. ialah soal tilang secara manual.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut. 

Baca juga: Susno Duadji Minta Kapolri Kurangi Pengawalan Ajudan: Jangan Tutupi Fasilitas Umum, Jalan Ditutup

Baca juga: Kapolri Lantik 9 Kapolda Baru, Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Akan di Evaluasi

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas. 

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. 

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu. 

Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. 

Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. 

Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. 

Halaman
12

Berita Terkini