Posbakum juga memberikan layanan konsultasi hukum (Advis), pembuatan gugatan atau permohonan serta pendampingan sidang.
Dalam persidangan, majelis hakim biasanya akan bertanya kepada terdakwa apakah memiliki penasihat hukum atau tidak.
Bila terdakwa menjawab tidak, maka hakim akan menunjuk salah seorang penasihat hukum dari Posbakum untuk memberi pendampingan terhadap terdakwa selama menjalani proses persidangan.