TRIBUNSUMSEL.COM -- Sidang perdana kasus Ferdy Sambo akan digelar hari ini di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo mantan kadiv propam polri terjerat kasus pembunuhan sang ajudan brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Hari Ini, Kamaruddin Simanjuntak Kuatkan Hati dan Teguhkan Iman
Menariknya sebelum persidangan hari ini, keluarga Brigadir Yoshua sempat menggelar acara 100 hari wafatnya anak mereka.
Adapun Vera Simanjuntak memohon dukungan agar nama Brigadir Yosua atau Brigadir J dipulihkan.
Vera Simanjuntak tak kuasa menahan tangis saat ia berbicara pada acara peringatan 100 hari Brigadir J tersebut.
"Dia tidak mungkin seperti yang dituduhkan kepada dia, melakukan yang dituduhkan kepada dia. Kami mohon bantu bapak/ibu, bantu melalui doanya, Tuhanlah yang membalas semua kebaikan bapak dan ibu dan membalas semua doa-doa" kata Vera, Sabtu (15/10/2022).
Dalam kesempatan itupun, dia memberikan dukungan dan doa kepada Kamaruddin Simanjuntak beserta tim kuasa hukum yang turut hadir pada acara itu.
"Buat pengacara dan tim kuasa hukum sekaligus adalah bapak-bapak saya, Tuhanlah yang memberikan mereka panjang umur dan kesehatan, diberkati dan menyertai setiap keluarga mereka dimanapun berada," kata Vera.
Baca juga: Reaksi Firli Bahuri Usai KPK Banyak Mendapat Tudingan Miring Saat Sidik Soal Perkara Formula E
Saat Vera Simanjuntak berbicara sambil terisak-isak di acara itu, tampak terlihat Kamaruddin Simanjuntak pun turut meneteskan air matanya.
Diketahui sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.
Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.
Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.
Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.
Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.
Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vera Simanjuntak Berurai Air Mata Mengingat Brigadir J: Dia Tidak Mungkin Seperti yang Dituduhkan.