Berita Nasional

KPK Kini Bersiap Untuk Menjemput Paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe Atas Kasus Korupsi

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Kini Bersiap Untuk Menjemput Paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe Atas Kasus Korupsi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - KPK kini telah memberi sinyal untuk bersiap untuk menjemput paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Seperti diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi yang menjeratnya.

KPK telah memanggil Lukas Enembe namun hingga kini, ia belum memenuhi panggilan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal terkait upaya jemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya jemput paksa, menurut hukum acara pidana, diperbolehkan.

Syaratnya adalah ketika Lukas Enembe sudah tiga kali mangkir panggilan KPK.

"Jadi secara normatif kan jemput paksa itu emang boleh ya, menurut hukum acara pidana, ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah tiga kali atau yang ketiga kalinya kemudian mangkir," kata Ali, Sabtu (15/10/2022).

Kondisi mangkir, dijelaskan Ali, ialah ketika Lukas Enembe tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya kepada tim penyidik.

Atau, tetap memberikan alasan ketidakhadiran, tapi tak logis.

"Mangkir tanpa ada keterangan konfirmasi ataupun alasan-alasan yang kami nilai tidak sesuai dengan alasan hukum gitu," jelasnya.

Terkait upaya jemput paksa Lukas Enembe, dikatakan Ali, pihaknya masih memantau kondisi terkini di Papua.

Di sisi lain, KPK tidak hanya akan berpatokan kepada keterangan Lukas Enembe.

Ali mengatakan, pihaknya juga bakal mengulik kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas lewat pemeriksaan saksi.

"Jadi, alat bukti lain justru menjadi lebih penting bagi kami. Empat alat bukti lain yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli. Itu yang menjadi penting bagi kami untuk menguatkan dugaan korupsi dari tersangka," katanya.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Terima Kritik Karena Timbulkan Polemik Usai Jadi Tersangka Oleh KPK

Baca juga: Situasi Terkini di Rumah Gubernur Papua, Lukas Enembe, Dijaga Hingga Ratusan Orang Pendukungnya

Diketahui, KPK sudah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.

KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia mangkir dengan alasan sakit.

Kemudian lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.

Namun, Lukas Enembe kembali mangkir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Lukas.

Komisi antikorupsi pun telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Merujuk laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Lukas Enembe disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo.

Di antaranya adalah transaksi di sebuah kasino yang disebut bernilai hingga Rp560 miliar.

PPATK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya.
 
 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini