"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk menindak perilaku sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik dan profesional," ucap Bhirawa dalam keterangannya, Jumat (4/10/2022) malam.
Bhirawa menyebut, kepada 25 orang yang terlibat, diberikan sanksi demosi atau pemecatan jabatan.
Selain itu, ia juga menegaskan jika para pelaku tak akan mendapatkan jabatan apapun selama enam bulan sampai lima tahun ke depan.
"Lima orang sudah kami PTDH (pemberian sanksi berat), dan 17 orang diberikan penempatan khusus," kata Bhirawa.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com