TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen Teddy Minahasa kini tengah menjadi sorotan usai ditangkap karena kasus narkoba.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena tukar barang bukti 5 kg sabu dengan tawas.
Kini harta Irjen Teddy Minahasa disorota, sejumlah mobil dan motor mewah berada di garasinya.
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa Putra yang ditangkap gara-gara narkoba merupakan Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI).
Meski berstatus sebagai anggota kepolisiam, Teddy Minahasa juga kerap membagikan foto-foto dengan kendaraan mewahnya.
Dalam foto-fotonya, Teddy Minahasa terlihat kerap bergaya necis. Pada gaya Teddy Minahasa, ia kerap memakai jam tangan mewah, tas kulit, serta cincin batu.
Gaya necis Teddy Minahasa membuat penampilan pria berusia 51 tahun itu semakin gemerlap.
Bahkan, beberapa foto memperlihatkan Teddy Minahasa bergaya dengan motor-motor mewahnya.
Diketahui saat dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur 10 Oktober 2022 lalu, harta Teddy Minahasa memang sempat menjadi sorotan.
Pada halaman LHKPN, harta Teddy Minahasa mencapai Rp29.974.417.203, atau sekira Rp29,97 miliar.
Harta itu dia laporkan pada Maret 2022 saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Harta Teddy ini didominasi oleh tanah dan bangunan. Namun, selain harta tanah dan bangunan, Teddy Minahasa juga memiliki sejumlah kendaraan mewah.
Tercatat Teddy Minahasa memiliki empat kendaraan mewah. Keempat kendaraan mewah itu yakni, mobil Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp750 juta.
Kemudian Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp600 juta, dan Motor Harley Davidson Solo 2014 senilai Rp650 juta.
Teddy tak tercatat memiliki utang. Jadi, total harta kekayaannya mencapai Rp29.974.417.203. Teddy sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Baca juga: Ternyata Teddy Minahasa Ditangkap Karena Tukar BB Sabu 5 Kg dengan Tawas Saat Jabat Kapolda Sumbar
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jawa Timur Usai Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Pengganti?
Diketahui Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ketahuan jual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
Sabu seberat 5 kg yang disita sebagai barang bukti diubah menjadi tawas.
Dalam surat telegram Kapolri yang beredar, Irjen Teddy Minahasa dibantu empat personel kepolisian lainnya.
Dijelaskan dalam kronologi kasus narkoba Teddy Minahasa, bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
Saat itu, Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan pada 13 Mei 2022 lalu.
Hal itu diketahui dari keterangan Kapolres Bukit Tinggi Barat AKBP Doddy Prawira Negara dan bukti chat keduanya di what’s app.
“Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar persesuaian keterangan AKBP Dody PN dan bukti chat WA dengan Kapolda,” tulis keterangan tersebut.
Kemudian penyisihan sabu 5 kg dilakukan dengan cara mengganti barang bukti dengan 5 kg Tawas.
Dijelaskan juga bahwa Irjen Teddy Minahasa juga merupakan otak dari jual beli barang bukti narkoba.
Teddy Minahasa yang menghubungkan antara Kapolres Bukit Tinggi Barat dengan pembeli sabu bernama Linda.
Saat itu, Linda berminat membeli sabu seberat 2 kg dari hasil sitaan Polres Bukit Tinggi Barat. Hal itu juga terbukti dari pesan what’s app Linda.
Pembelian 2 kg di awal dilakukan karena keuangan Linda terbatas.
Narkoba yang seharusnya diserahkan ke negara itu malah dijual Teddy Minahasa dengan nilai 241.000 dolar singapura atau Rp300 juta.
Uang hasil penjualan narkoba kemudian diserahkan Kapolres Bukti Tinggi Barat kepada Kapolda Sumbar saat itu yakni Teddy Minahasa.
Setelah sabu seberat 2 kg sudah ditangan Linda, sabu tersebut dijual kepada Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Selain itu, dalam penyidikan di Polda Metro Jaya ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumah mantan Kapolres Bukit Tinggi Barat AKBP Dody PN sebesar kurang lebih 2 kg.
Adapun gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat (14/10/2022) pukul 10.00 WIB hingga 11.40 WIB.
Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody PN, dan AKP Kasranto, polisi juga meringkus dua oknum anggota polisi lain yang terlibat dalam jual beli barang bukti sabu.
Keduanya yakni Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Janto Situmorang dan Polsek Kalibaru Aipda Achmad Darwawan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com