Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Rizky Billar kini bebas dari status tersangka setelah Lesti Kejora resmi mencabut laporan atas KDRT yang dilakukan oleh suaminya tersebut.
Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Apakah Proses Hukum Rizky Billar Dihentikan? Ini Penjelasannya
Meskipun demikian, diketahui jika pihak pengacara meminta adanya Restorative Justice kepada pihak kepolisian usai laporan Lesti Kejora atas Rizky Billar lakukan KDRT dicabut.
Hal tersebut pun sontak membuat banyak pihak mempertanyakan tentang apa Restorative Justice yang dibutuhkan Rizky Billar apabila ingin sepenuhnya bebas meskipun Lesti Kejora telah mencabut laporannya.
Sebelumnya diketahui jika Rizky Billar tak dapat langsung menghirup udara kebebasan setelah menjadi tersangka KDRT meskipun Lesti Kejora telah mencabut laporannya.
Sebab menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pihak kepolisian harus terlebih dahulu memproses laporan hingga melewati beberapa tahapan, sehingga mereka juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan itu sesuai prosedur yang ada.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Endra Zulpan.
Baca juga: Fakta Baru Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora, Sudah 10 Kali Lakukan Tindakan Kekerasan
Menurut peraturan yang ada, pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora membuat Rizky Billar mengarah ke Restorative Justice.
Hal tersebut pun diketahui dalam Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No.1691/DJU/SK/PS.00/12.2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
Selain itu pada penerapannya, pihak yang menerima sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan menerapkan mekanisme ini, maka para pihak akan disyaratkan untuk membuat surat pernyataan damai dan mencabut laporan oleh pelapor.
Akan tetapi meskipun pihak pelapor telah mencabut laporannya, pihak kepolisian tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Cinta Setelah Cinta 13 Oktober 2022: Starla Kecewa Cincin di Perut Niko Milik Ayu
Baca juga: Sinopsis Sinetron Cinta Alesha 13 Oktober 2022: Alesha Tau Doni Miliki Istri Lain, Sedih Lihat Rani
Proses pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada beberapa tahap proses peradilan yaitu pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persiangan dengan cukup mengatakan secara langsung atau mengajukan surat pernyataan pembatalan tuntutan kepada aparat penegak hukum bahwa dalam hal ini pelapor (korban) tidak ingin melanjutkan tuntutannya.
Proses pemeriksaan perkara hanya dapat dilakukan penghentian dengan merujuk pada alasan-alasan yang diatur Pasal 109 ayat (2) KUHAP sebagai berikut:
"Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tdak terdapat cukup bukti atay peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya.