Lesti Kejora Alami KDRT
Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Apakah Proses Hukum Rizky Billar Dihentikan? Ini Penjelasannya
Begini nasib Rizky Billar yang sudah jadi tersangka setelah Lesti Kejora kini dikabarkan telah mencabut laporan KDRT...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Lesti Kejora kini dikabarkan telah mencabut laporan KDRT yang sebelumnya diberikan kepada Rizky Billar.
Baca juga: Nyesek, Ayah Lesti Kejora Lemas Putri di KDRT Rizky Billar, Coba Dikuatkan Ustadz Subki Bukhari
Hal tersebut pun sontak membuat banyak pihak mempertanyakan nasib Rizky Billar pasca Lesti Kejora cabut laporannya meski telah melakukan KDRT.
Kini terungkap jika pihak kepolisian menyebut stastus hukuman Rizky Billar mengarah ke Restorative Justice setelah Lesti Kejora cabut laporan KDRT yang dilakukan sang suami.
Sebelumnya diketahui jika Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Akan tetapi sosok Lesti Kejora justru mencabut laporannya setelah histeris tau jika suaminya tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Bahkan saat itu Lesti Kejora mendadak pulang dari Mekkah ketika menjalankan ibadah umroh saat mendengar status Rizky Billar resmi tersangka kasus KDRT.
Baca juga: Fakta Baru Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora, Sudah 10 Kali Lakukan Tindakan Kekerasan
Setelah laporan KDRT dicabut oleh Lesti Kejora, tak sedikit yang kemudian mempertanyakan nasib dari Rizky Billar.
Pasalnya kini Rizky Billar hukuman dikabarkan mengarah ke Restorative Justice seperti apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

Menurut peraturan yang ada, pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora membuat Rizky Billar mengarah ke Restorative Justice.
Hal tersebut pun diketahui dalam Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No.1691/DJU/SK/PS.00/12.2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
Selain itu pada penerapannya, pihak yang menerima sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan menerapkan mekanisme ini, maka para pihak akan disyaratkan untuk membuat surat pernyataan damai dan mencabut laporan oleh pelapor.
Akan tetapi meskipun pihak pelapor telah mencabut laporannya, pihak kepolisian tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.
Baca juga: Hotman Paris Sindir Hotma Sitompul Jadi Pengacara Rizky Billar Kasus KDRT, Publik : Bang Bantu Lesti

Lebih jauh, sebelumnya Rizky Billar terancam kurungan penjara selama kurang lebih 5 tahun setelah terbukti melakukan tindak KDRT terhadap Lesti Kejora.
Rizky Billar terbukti melakukan kekerasan dengan mencekik hingga membanting Lesti Kejora sehingga mengalami memar dan trauma.
Meskipun demikian, kini Lesti Kejora dikabarkan mencabut laporannya setelah Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Baca juga berita lainnya di Google News