TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-KPU RI sesuai jadwal akan mengumumkan partai lolos verifikasi administrasi, pada 14 Oktober 2022 mendatang.
Nantinya jika dinyatakan lolos administrasi, akan dilanjutkan verifikasi faktual partai politik yang dilakukan door to door oleh KPU Kabupaten/ kota.
“Jadi tanggal 14 Oktober 2022, nanti akan diketahui partai mana saja yang berhak mengikuti verifikasi faktual, dan ini berlaku bagi parpol non Parlemen atau baru,” kata ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin.
Untuk verifikasi faktual itu sendiri, Amrah menegaskan, masih mengunggu pengumuman KPU RI.
“Terhadap partai mana saja yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi itu KPU RI. Selanjutnya parpol yang dilakukan verifikasi faktual dari 20 itu ada 11, dan kita masih menunggu, "ujarnya.
Ditambahkan Amrah, verifikasi faktual itu nanti, dijadwalkan dilakukan pada 15-17 Oktober 2022, baik KPU Provinsi dan kabupaten, kota akan melakukan verifikasi kepengurusan dan kantor dari pada partai politik itu sendiri.
“Ditiap tingkatan, setelah itu tanggal 18 Oktober sampai 4 November 2022 KPU kabupaten kota akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang lolos administrasi,” paparnya.
Sejauh ini lanjut dia, keanggotaan parpol tidak semua diverifikasi, melainkan sampling yang telah ditetapkan KPU RI.
“Kita menggunakan sample secara rendem. Seperti partai A mengusulkan 1.000 kita ambil samplenya saja sekitar 10 persen dan kita faktualnya ,” ungkapnya.
Baca juga: Berita Pemilu 2024: Pendiri PAN Sindir Parpol Karena Tak Jadikan Mahfud MD Capres di Pilpes 2024
Dilanjutkan Amrah, nantinya dalam verifikasi faktual itu sendiri, dalam hal kepengurusan inti partai yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara harus bisa dihadirkan dan ketemu langsung.
"Memang kalau berhalangan harus jelas, misal kalau sedang Umrah harus dibuktikan, dan bisa video call untuk memastikannya, " pungkas Amrah.