Karena ada di buku pedoman kode etik dan nanti itulah yang akan diberikan sanksinya.
"Dari awal kita sudah mengimbau kepada mahasiswa agar jangan sampai ada kekerasan, tapi kadang-kadang ya anak muda. Dengan adanya kejadian ini tidak mempengaruhi proses belajar dan proses belajar tetap lanjut," ungkapnya
Sementara itu terkait korban sudah melaporkan ke Polisi menurutnya, kalau korban sudah melaporkan ke Polisi itu haknya.
"Kita tidak bisa menghalang-halanginya, kita tidak ikut campur terlalu jauh karena itu sepenuhnya pada korban," katanya
Menurut Hamidah, jika nantinya pihak UIN Raden Fatah Palembang dipanggil tentu akan memenuhi panggilan dan memberikan informasi apa adanya secara transparan.
Sedangkan terkait dikabarkan ada korban - korban lainnya, pihaknya belum dapat informasi korban lain, jika ada silakan laporkan dan pihak UIN akan transparan dan tegas terhadap kejadian ini.
Korban Lapor Polda Sumsel
Arya Lesmana Putra, korban dugaan kekerasan dan pelecehan saat menjadi panitia diksar UKMK LITBANG UIN Raden Fatah Palembang resmi melapor ke Polda Sumsel.
Korban dugaan kekerasan saat Diksar UKMK LITBANG UIN Raden Fatah Palembang melaporkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dialaminya.
Dengan kondisi mata yang bengkak, Arya bersama sang ayah dan sejumlah kuasa hukum mendatangi Polda Sumsel untuk membuat laporan, Selasa (4/10/2022) malam.
Sebelumnya korban dugaan kekerasan itu sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit semenjak hari Minggu 2 Oktober 2022 dan kini telah diperbolehkan pulang.
Sigit Muhaimin, kuasa hukum Arya mengatakan kedatangannya untuk melaporkan pelaku yang melakukan tindak kekerasan dan dugaan pelecehan terhadap kliennya.
"Kami melaporkan peristiwa pengeroyokan mahasiswa sebuah UKMK di salah satu Perguruan tinggi di Palembang. Korban mengalami luka lebam akibat pukulan di mata, pipi, dan memar sampai seluruh tubuh, " katanya usai membuat laporan di Polda Sumsel, Selasa (4/10/2022) malam.