Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) bisa saja menjadi wakil presiden (wapres) pada tahun 2024.
Namun, kata dia, ada syaratnya yakni harus diajukan oleh partai politik tempatnya bernaung.
Pacul mengatakan secara aturan Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai cawapres.
“Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” ujar Pacul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com