TRIBUNSUMSEL.COM -- Kombes Pol Anton Setiawan mendadak jadi perbincangan setelah namanya terseret dalam kasus gratifikasi pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kombes Pol Anton Setiawan disebut menerima sejumlah uang dengan total Rp 4.75 Miliar dari AKBP Dalizon.
Diketahui Kombes Anton Setiawan pernah jadi atasan AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur Sumatera Selatan.
Baca juga: Sosok Juliyatmono, Bupati Karanganyar Minta Warga Tak Pusing BBM Naik: Ga Punya Uang, Ga Usah Pergi
Lalu siapa sosok Kombes Pol Anton Setiawan?
Berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com, Kombes Pol Anton Setiawan pernah menduduki berbagai jabatan di Polri.
Kombes Pol Anton Setiawan sebelumya ditempatkan di Polda Sumsel sebagai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus).
Bergelarr sarjana hukum dan ilmu kepolisian, Kombes Pol Anton Setiawan yang juga sudah naik haji dimutasi dengan jabatan baru sebagai Kabsudbit I Ditiipidter di Bareskrim Polri.
Baca juga: Profil Makayla Rose Hili Pemeran Alesha di Sinetron Baru Cinta Alesha RCTI, Eks Bintang Susu SGM
Mutasi tersebut dilakukan Kapolri Listyo Sigit dengan surat ST/1506/VII/KEP./2021 hingga ST/1510/VII/KEP./2021
Berikut beberapa Potret dari Kombes Pol Anton Setiawan
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kabareskrim Komjen Agus Adrianto transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan.
"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 Miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Dalam dakwaan JPU, dari Rp10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan AKBP Dalizon ke Kombes Anton Setiawan secara bertahap.
Lalu, Rp 5,250 miliar digunakan AKBP Dalizon untuk tambahan membeli rumah senilai Rp 1,5 miliar.
Selain itu, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar.
Baca juga: Kombes Anton Setiawan Terima Uang Rp 4,7 M dari AKBP Dalizon Diduga Dilindungi Bareskrim, Kata IPW
"Bahkan, dalam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton Seriawan.