Berita Nasional

Jaksa Pinangki Kini Resmi Bebas Bersyarat, Usai Dipenjara Selama 2 Tahun, Ada Pejabat Lainnya

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nama Pinangki Sirna Malasari kini kembali menjadi sorotan publik Indonesia.

Hal tersebut tak lepas, usai diketahui Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat.

Atas hal tersebut, membuat mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

"Iya betul," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).

Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.

Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.

Pembebesan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

Baca juga: Jaksa Pinangki Tidak Dipecat karena Korupsi Ini Kata Kejagung

Baca juga: Heboh Arya Saloka Bandingkan Vonis Aktivis Anti Masker Dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Kasus Pinangki

Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Saat itu, Djoko statusnya buron. 

Namun usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. 

Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini