Berita Nasional

Bharada E Kini Sudah Bisa Tertawa dan Tersenyum, Permohonan Jadi Justice Collaborator Dikabulkan

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Curhat Bharada E diperintahkan atasan tembak dengan tekanan, sambil pejamkan mata dan hanya sebentar terjadi

TRIBUNSUMSEL.COM -- Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini bernafas lega setelah permohonan jadi Justice collaborator dikabulkan.

Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) menjadikan Bharada E sebagai JC terkait kasus pembunuhan brigadir J alias Yosua

Sebelumnya, Bharada E bersama Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dijadikan tersangka.

Baca juga: Kamarudin Simanjuntak Sebut Istri Ferdy Sambo Mohon Brigadir J Dirawat Olehnya: Jadi Itu Anaknya

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022) dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Briptu Martin Gabe, seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu. Belakangan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E itu tak terbukti dan kasusnya dihentikan. (Tribunnews)

Bharada E sebagai tersangka dan saksi kunci pembunuhan tersebut kini mendapat perlindungan penuh dari LPSK setelah permohonannya menjadi Justice Collaborator dikabulkan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dengan keputusan pihaknya mengabulkan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kini perlindungan darurat untuk Bharada E.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," lanjut dia.

Baca juga: Aryanto Sutadi Ungkap Pasal yang Bisa Diterapkan ke Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.

Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J , Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," kata Hasto.

Ferdy Sambo Menangis Dipeluk Irjen Fadil Imran, Kini Jadi Tersangka Bunuh Brigadir J, Akui Kekhilafan (Dok Pribadi Kompas/Kolase Tribunnews)

Kondisi Bharada E

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kondisi Bharada E.

Kata Edwin, saat ini anggota polisi dari Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.

"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin.

Halaman
12

Berita Terkini