Berita Nasional
Aryanto Sutadi Ungkap Pasal yang Bisa Diterapkan ke Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Kini yang menjadi pertanyaan ialah mengenai nasib dari Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah pasal bisa diterapkan ke Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikasus tewasnya Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo kini telah ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kini yang menjadi pertanyaan ialah mengenai nasib dari Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal tersebut akhirnya dibahas oleh Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto, Irjen Pol (Purn) Edward Aritonang, dan Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.
Ketiganya membahas ini melalui channel youtube Polisi Ooh Polisi dengan judul "APAKAH IBU PUTRI BISA JADI TSK???".
Dalam tayangan tersebut, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, nasib Putri menjadi perbincangan usai laporan atas pelecehan seks dan penodongan pistol akhirnya dihentikan.
"Penyidik menghentikan dua laporan tersebutpun karena memang tidak ada, sehingga setelah memeriks 50 saksi akhirnya diberhentikan," kata Aryanto.
Aryanto menerangkan, awal laporan tersebut mengatakan jika Putri dilecehkan dan dilaporan dengan menggunakan Laporan Polisi (LP), tapi menurutnya belum diketahui ada apa tidak LP tersebut.
"Itukan dari Karopenmas yang tidak ngerti apa-apa itu," terangnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Diragukan Buat LP Soal Pelecehan Brigadi J, Bisa Dibawah Skenario Ferdy Sambo
Baca juga: Dua Misi Kejahatan Irjen Pol Ferdy Sambo Akhirnya Diungkap Hingga Libatkan Sedikitnya 35 Polisi
Jikapun LP itu ada, Aryanto menyebut harus dijelaskan apa saat itu Putri membuat LP atas kesadaraan atau hanya disuruh Ferdy Sambo.
"Jadi LP inikan akhirnya diragukan, dan akhirnya dihentikan. Tapikan yang jadi masalah itu, Putri sudah diduga melakukan pembohongan publik," cetusnya.
Dengan kenyataan itu, Aryanto menegaskan jika laporan itu dibuat oleh siapa.
"Laporan palsu itu ada aturannya di pasal 220 KUHP, kalau menyuruh membuat laporan ada di pasal 317 KUHP dan ancaman 4 tahun penjara. Kalau menyebarkan berita bohong juga bisa dikenakan UU ITE," timpal Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto.
Aryanto menegaskan, jika memang benar Putri Candrawathi mengetahui kejadian tersebut, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi jika tidak tahu, namun ada laporan, Putri tidak bisa ikut atau ditetapkan sebagai tersangka.