Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Menkopolhukam Mahfud MD bak memberikan kode menyebut ada sosok jenderal bintang 3 yang rela mundur jika Irjen Ferdy Sambo tak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo menjadi otak dari dalang pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mahfud MD pun menyampaikan jenderal tersebut akan mengakhiri tugasnya dengan menuntaskan kasus tersebut.
Lantas siapa sosok jenderal bintang 3 yang rela mundur jika a Kapolri Jenderal Listyo Sigit tak tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka ?
"Saya tahu ada seorang jenderal bintang 3 yang datang (ke Kapolri), ucapannya begini: Kalau Bapak (Kapolri) tidak mau laporan ini dan segera tersangkakan (Ferdy Sambo) besok pagi saya mundur," ujar Mahfud dalam acara ILC, Minggu (14/08).
Baca juga: Tangisan Ibu Bripka RR Minta Presiden Jokowi Bebaskan Anaknya, Sebut Hanya Diperintah Ferdy Sambo
Menkopolhukam menambahkan bahwa sosok jenderal ini sudah mau pensiun, sehingga ia ingin mengakhiri masa jabatannya dengan megungkapkan kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Kata si Jenderal ini karena saya sudah mau pensiun, tidak ada gunanya juga kalau saya dicemari tidak mampu mengungkap kasus ini. Yang begitu-begitu kan publik enggak tahu juga," kata Mahfud.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan dan menetapkan dua tersangka baru atas kematian Brigadir J.
Tersangka tersebut ialah Irjen Pol Ferdy Sambo dan KM selaku ART merangkap supir dari istri Ferdy Sambo.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya kepada awak media di Gedung Mabes Polri, dikutip Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Dewi Perssik Menyesal Pernah Beri Rp1 Miliar Untuk Modal Angga Wijaya: Duitnya Hilang Entah Kemana
Keempatnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).
Sebagaimana yang diberitakan, Polri akhirnya menetapkan 4 tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Lebih lanjut, saat diperiksa Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022), Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.
Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.
Baca berita lainnya di Google News