Berita Nasional

Mulai September 2022, Pemerintah Pastikan Pembatasan Pembelian Pertalite Sudah Berjalan

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai September 2022, Pemerintah Pastikan Pembatasan Pembelian Pertalite Sudah Berjalan

Pemerintah terus berupaya menyesuaikan penerapan subsidi energi yang tepat sasaran bagi masyarakat. Saat ini, PT Pertamina (Persero) tengah melakukan uji coba untuk pendaftaran kendaraan melalui MyPertamina untuk 50 kota/kabupaten di 27 provinsi.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti, Solar dan Pertalite.

Namun wacana penerapan MyPertamina ini menuai sejunlah polemik di kalangan masyarakat.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai baik wacana penerapan MyPertamina untuk pembatasan BBM subsidi. Kendati demikian, penggunaan MyPertamina ini dianggap keputusan yang kurang sesuai untuk masyarakat.

“MyPertamina, menurut saya itu baik juga. Tetapi saat ini kurang proper, kurang tepat. Karena tadi berbagai permasalahan akan muncul,” kata Fahmy Radhi dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk Untung Rugi BBM Subsidi secara virtual Sabtu (6/8/2022).

Ia menambahkan, penggunaan MyPertamina yang merupakan platform digital akan menyulitkan sejumlah konsumen di Indonesia. Selain diperlukan literasi teknologi, akses untuk menggunakan digital pun belum sepenuhnya dapat diakses masyarakat di seluruh Indonesia.

“Sehingga saya khawatir dengan tidak adanya akses tadi, yang punya akses hanya mobil-mobil, kemudian dia bisa membeli pertalite,” kata Fahmy.

“Sementara rakyat di daerah-daerah pelosok yang tidak punya akses tidak bisa mendaftar dan memperoleh itu tadi,” lanjut dia.

Baca juga: Presiden Jokowi Bicara Soal Kenaikan Harga Pertalite Dari Rp 7.650 Naik Jadi Rp 17.100

Baca juga: Beli Pertalite Pakai MyPertamina, Sopir Angkot Beli Bensin Eceran di Lubuklinggau, Alasannya

Daftar Harga Pertalite, berlaku 3 Agustus

Pertalite

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 7.650 per liter

Provinsi Sumatera Utara: Rp 7.650 per liter

Provinsi Sumatera Barat: Rp 7.650 per liter

Provinsi Riau: Rp 7.650 per liter

Provinsi Kepulauan Riau: Rp 7.650 per liter

Halaman
1234

Berita Terkini