Suryo Prabowo Bereaksi Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J: Akhirnya
Akhirnya Mabes Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka.
Brigjen Andi Rian mengatakan kalau Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), dilansir Kompas.com.
Sehingga masyarakat bisa bernafas lega atas keadilan yang ditegakan polisi.
Kini masyarakat menunggu bagaimana penegakan hukum selanjutnya mengenai siapa otak utama pembunuh Brigadir J.
Selain itu dengan ditetapkannya Bharada E jadi tersangka membuat publik yakin polisi menjalankan amanah yang diberikan,"dilansir Twitter Suryo Prabowo.
Mantan Kasum TNI Letjen Suryo Prabowo bereaksi atas penetapan Bharada E menjadi tersangka.
"Akhirnya," tulis Twitter Suryo Prabowo.
Seperti yang diketahui Suryo Prabowo sangat memantau kasus penembakan Brigadir J.
Apalagi Suryo Prabowo dikenal kritis dalam mengomentari kejadian publik.