TRIBUNSUMSEL.COM -- Fakta baru dikuak pengacara Bharada E terkait luka tembak di jasad brigadir J ataubrigadir Yosua.
Diketahui Brigadir Yosua mengalami sejumlah luka tembak salah satunya bersarang di kepala tembus hingga kehidung.
Disinilah Andres Nahot Silitonga selaku pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membantah klienya yang menembak.
Andreas Nahot Silitonga, menegaskan tembakan dari belakang yang mengenai Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan dilakukan oleh kliennya.
Baca juga: Ferdy Sambo Kini Punya Pangkat Lebih Tinggi, Krishna Murti Viral : Ojo Dibanding Bandingke
Pernyataan itu disampaikan oleh Andreas Nahot Silitonga dalam Program Kompas Petang KOMPAS TV, Jumat (5/8/2022).
“Dibandingkan dengan informasi dalam masyarakat yang beredar bahwa ini sebuah terkoordinasi dan kemungkinan dikatakan ditembak dari belakang, itu dalam konteks pembelaan kami, itu sangat menguntungkan sekali,” ucap Andreas Nahot Silitonga.
“Artinya kalau memang ditembak dari belakang, berarti bukan klien kami pelakunya gitu. Misalnya, kalau misalnya itu dikatakan ditembak dari belakang ya.”
Melansir Kompasttv, dalam keterangannya, Andreas berdasarkan keterangan Bharada E dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengungkapkan tembakan yang dilakukan kliennya adalah karena membalas tembakan dari Brigadir J.
Atas dasar itu, Andreas pun mempertanyakan dasar penyidik yang mengatakan tidak ada unsur pembelaan diri dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Kalau dilihat BAP klien kami, BAP klien kami adalah menembakan kembali setelah dia menerima tembakan dari korban,” ungkap Andreas.
Lantas dikonfirmasi bagaimana dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP untuk kliennya. Andreas mengatakan, sebagai kuasa hukum Bharada E, pihaknya memilih menunggu apa yang akan diungkap oleh penyidik.
“Klien kami sudah menyampaikan versi dia dan kemudian kalau misalnya ada versi dari penyidik, misalnya penyidik menyatakan pembunuhan ini dilakukan bersama-sama juga dengan orang lain, kami juga menantikan itu,” ucap Andreas.
“Artinya pasti ada proses hukum dan pembuktian-pembuktian nanti yang dilakukan oleh penyidik sehingga kesimpulannya menjadi ke sana.”
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sempat mengungkapkan keterangan Bharada E yang masih melepaskan dua tembakan setelah Brigadir J tersungkur.
Keterangan itu disampaikan Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur