TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut penjelasan arti dari Justice Collaborator, LPSK sarankan Bharada E jadi justice collaborator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sarankan Bharada E menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus yang menjeratnya.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, telah menawarkan kepada kubu Bharada E untuk mengajukan Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama untuk mengungkap kejahatan sesungguhnya.
Sebab jika memang Justice Collaborator itu diajukan oleh Bharada E, maka LPSK kata Edwin Partogi Pasaribu akan tetap melanjutkan proses permohonan perlindungan dari yang bersangkutan meski sudah jadi tersangka.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan syaratnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 asalkan salah satu syaratnya bukan pelaku utama.
"Kami sudah dijelaskan, dengan Bharada E perlindungan justice collaborator. Jadi kami sudah memprediksi bahwa dalam waktu cepat atau lambat Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Link MP3 Video DJ Tiktok Terbaru 2022, Remix Tiktok Viral Rindu Semalam DJ Left Right, Pak Vong
Baca juga: Apa Arti Kata Sajangnim, Ungkapan Bahasa Korea Populer yang Sering Ada di Drakor
Lantas apa arti Justice Collabolator?
Mengutip dari business-law.binus.ac.id, Justice Collabolator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.
Peran kunci yang dimiliki oleh Justice Collabolator antara lain:
- Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara;
- Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan
- Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Dengan demikian kedudukan Justice Collabolator merupakan saksi sekaligus sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan.
Selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Untuk diketahui, Justice Collabolator bukanlah pelaku utama, keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal.