Berita Nasional

Bharada E Tersangka Sengaja Atau Direncanakan? Irjen Aryanto Sutadi:Kasus Ini Sudah Mencoreng Polisi

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kini Aryanto Sutadi buka suara mengenai kasus Brigadir J dan Bharada E yang sangat ditunggu masyarakat penjelasannya, Rabu(20/7/2022).

"Kasus ini sudah mencoreng polisi, kalau polisi membuka corengnya kecil tapi kalau polisi menutupi dan di buka oleh publik, komnas HAM corengnya jadi besar." tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Bharada E ditetapakan tersangka oleh Mabes Polri

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyatakan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini diungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

Tak hanya itu, Polri juga mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo besok Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Bharada E Bisa Dilindungi Kalau Berani Ungkap Pelaku Utama atau Dalang Pembunuhan Brigadir J

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan.", ujarnya pada siaran Breaking News Kompas TV.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini