TRIBUNSUMSEL.COM- Irjen Pol Aryanto Sutadi angkat bicara terkait kasus kematian Brigadir J.
Sebagaimana diketahu Briagdir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dirumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Pol Aryanto Sutadi menanggapi terkait kasus kematian Brigadir J hingga kini belum terungkap.
Aryanto Sutadi mengatakan bahwa Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Bharada E.
"Dalam kasus matinya Brigadir J siapa pelakunya Bharada E itu," ungkapnya
Baca juga: Susno Duadji Bereaksi Pengacara Brigadir J Minta Libatkan Pihak Luar: Polisi Militer Untuk Militer
"Terserah nantinya motivasinya bela diri nanti," sambungnya
Aryanto Sutadi melanjutkan bahwa Bharada E tersangka hanya dikenakan kasus penodongan dan pelecehan, sementara saat dilihat bukti CCTV tidak ada buktinya.
"Sementara penodongan, pelecehan itu bukti CCTVnya gak ada, saksi yang lain hanya ibu itu sendiri." terangnya
"Kasus itu pertama kali diolah oleh polisi dilapangan ada mayat dan diumumkan bahwa ada yang meninggal tapi itu disebutkan bahwa supirnya yang tertembak karena Bharada E dalam rangka bela diri,"
"Inilah yang menjadi problem sehingga kasus ini dianggap ringan dan berlarut-larut," sambungnya
"Disitulah polisi dianggap publik melakukan pembohongan, semua orang tahu kalau ada yang meninggal tetapi diumumkan malah yang meninggal itu adalah pelaku," sambungnya
"Didalam dunia kepolisian pasti menangani kasus itu diawali dengan LP, LP itulah yang menjadi dasar sayangnya kemarin yang dirilis hanya dua LP korban pelecehan dan penodongan." tuturnya
"Waktu persrilis diumukan Bharada E jadi tersangka karena kasusnya cukup, saksi-saksi itu diperiksa dalam rangka laporan polisi kepada keluarga," sambungnya
Aryanto Sutadi lantas mempertanyakan kasus kejelasan kematian Brigadir J yang ditetapkan Bharada E sebagai tersangka hanya dikenakan kasus menghilangkan nyawa orang namun tak dijelaskan apakah pembunuhan berencana yang disengaja.
Baca juga: REKAM Jejak Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Pimpin Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Kasus Brigadir J
"Tapi yang masuk ini baru tersangka Bharada E hanya menghilangkan nyawa orang, entah disengaja, direncanakan atau bela diri disitu tidak dijelaskan," terangnya