Berita Nasional

ALASAN Vera Simanjuntak Batal Minta Perlindungan LPSK, Kekasih Brigadir J Jadi Saksi Kunci

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vera Simanjuntak

TRIBUNSUMSEL.COM -- Vera Simanjuntak kekasih almarhum Brigadir J batal meminta perlindungan dari LPSK.

Vera Simanjuntak ternyata keberatan dengan syarat yang diajukan jika ingin mendapatkan perlindungna.

Vera Simanjuntak lewat kuasa hukumnya  Ramos Hutabarat adanya persyaratan yang dirasa tidak akan membuatnya nyaman.

Menurutnya syarat terbesar yang menjadi pertimbangan Vera adalah soal komunikasi yang akan terputus dengan keluarga jika dia dalam perlindngan LPSK.

Akhirnya drg Putri istri Irjen Ferdy Sambo muncul ke publik setelah menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir J. (ist)

"Ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dulu. Itu yang menjadi pertimbangannya," ungkap Ramos Hutabarat, Senin (1/8/2022) sore.

Baca juga: Irjen Aryanto Sutadi Akui Diberi Saran Gunakan Uya Kuya dan Lie Detector Untuk Ungkap Bharada E

Karena itu untuk saat ini Vera tidak jadi menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK, seperti yang sudah dilakukan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E.

Meski tak meminta perlindungan LPSK, Ramos mengatakan hingga saat ini tidak ada ancaman serius yang diterima kliennya itu.

"Cukup dengan perlindungan yang sekarang aja. Ancaman serius sejauh ini belum ada," ungkap Ramos Hutabarat.

Ramos mengakui, Vera memang merasa sedang terancam, setidaknya tidak nyaman karena bertemu dengan orang-orang baru.

Sosok Vera Simanjuntak kekasih Briagadir J (Tribun)

"Apalagi sejak pemeriksaan di Polda itu, ada yang bilang dia sebagai saksi kunci, itu membuatnya menjadi merasa takut," ungkapnya.

Baca juga: Cerita Rudi, Petani Petani Sawit di Lempuing Jaya OKI Tetap Panen Meski Harga Anjlok

Sementara itu terkait kondisi Vera Simanjuntak, saat ini dalam keadaan sehat, namun tidak bekerja lagi.

Hanya saja Ramos belum tahu apakah tidak bekerja karena mengundurkan diri atau diberhentikan.

Putri Tak Hadiri Pemeriksaan LPSK

Terpisah, Putri Candrawathi yang merupakan pemohon perlindungan terkait kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, Senin (1/8/2022) kemarin.

Kedatangan Putri untuk pemeriksaan di LPSK diwakili oleh kuasa hukumnya Arman Hanis.

Halaman
12

Berita Terkini