TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus tewasnya Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih terus menjadi perbincangan publik.
Yang terbaru, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyebut jika sudah ada pelaku pembunuhan Brigadir J yang sudah mengaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mabes Polripun angkat bicara setelah Kamarudin menyebut jika sudah ada orang yang ditetapkan sebagai pelaku.
Seperti diketahui, Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengklaim Brigadir J telah mendapat ancaman pembunuhan sebelum akhirnya ditemukan tewas.
Selain itu, kuasa hukum juga mengklaim menemukan bukti elektronik Brigadir J menjadi target pembunuhan.
Bahkan, kuasa hukum mengklaim sudah ada tersangka pembunuh Brigadir J.
Sementara itu, Bareskrim Polri memberikan tanggapan soal kabar yang menyebut sudah ada tersangka pembunuh Brigadir J.
Klaim temuan bukti elektronik
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku telah menemukan rekaman elektronik yang menunjukkan Brigadir J menjadi target pembunuhan.
Menurut Kamaruddin, Brigadir J telah diancam dibunuh sejak Juni 2022.
Kamaruddin menyebut, ancaman pembunuhan itu bahkan membuat Brigadir J menangis karena ketakutan.
"Kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana. Artinya sudah ada rekaman elektronik dimana almarhum Brigadir J pada bulan Juni tahun 2022 menangis karena ketakutan," kata Kamaruddin di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari TribunJambi.
Terkait detail dari rekaman tersebut apakah panggilan atau teknis lainnya, dikatakan Kamaruddin, akan diungkap.
Ancaman pembunuhan itu, lanjut Kamaruddin terus berlanjut hingga akhirnya Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022.
"Ancaman pembunuhan itu berlanjut terus hingga satu hari menjelang pembantaian," ungkapnya.