TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dadang (37) tersangka pembunuh Darwis (57) petugas kebersihan DLHK Palembang yang ditemukan tewas pinggir jalan Letjen Harun Sohar Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang terancam Hukuman Mati.
Dadang mengakui statusnya yang pernah dipenjara 11 bulan masa tahanan di Lapas Klas IIB Sekayu. karena menusuk ayah tirinya.
"Saya tusuk ayah tiri saya. Orangnya tidak meninggal, tapi saya dipenjara," ujarnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek Sukarami Palembang, Jumat (22/7/2022).
Kapolsek Sukarami, Kompol Dwi Satya Arian didampingi Kanit Reskrim, Iptu Deni Irawan mengatakan, penangkapan terhadap Dadang dilakukan berkat kerjasama Polsek Sukarami, Polrestabes Palembang dan TNI AU.
"Tersangka ini kabur di arah bandara lama Lanud. Dengan sinergritas, kami bersama-sama bisa menangkap tersangka," ujarnya.
Saat melarikan diri, tersangka mengalami luka dibagian kaki karena terkena pecahan beling.
Kurang dari 1x24 jam atau sekira pukul 01.00 WIB tersangka berhasil ditemukan oleh tim gabungan yang mencari keberadaannya.
"Tersangka ini akan kita sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP, ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
Dia Tidak melawan
Aksi Dadang Dilatarbelakangi dendam karena dimarahi korban saat memulung.
"Saya kesal pernah dia (korban) marahi," kata Dadang saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek Sukarami Palembang, Jumat (22/7/2022).
Korban adalah petugas kebersihan DLHK yang ditugaskan menyapu jalan di seputaran Jalan Letjen Harun Sohar Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang.
Sedangkan tersangka Dadang adalah seorang pemulung yang biasa mencari rongsokan di kawasan tersebut.
Dadang mengaku, sebulan yang lalu diriny tanpa sengaja bertemu dengan korban.
Pertemuan itu berlangsung tidak enak sebab korban memarahinya saat sedang mencari barang rongsokan di tempat sampah yang berada di pinggir jalan.