Berita Kriminal

Irjen Dedi Prasetyo : Autopsi Ulang Sulit Jika Jenazah Brigadir J Membusuk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diduga juga mengalami penganiayaan dengan dijerat, ditandai dengan bekas luka jeratan di bagian leher.

TRIBUNSUMSEL.COM - Permintaan keluarga agar ada autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J segera dilakukan Polri.

Namun, Polri mengungkap jika jenazah Brigadir J membusuk akan membuat proses autopsi ulang semakin sulit.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan misalnya jenazah Brigadir J sudah lama maka tingkat pembusukan semakin lebih rusak.

"Kalau semakin rusak maka autopsi ulang atau ekshumasi semakin sulit," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Karena itu, Dedi menuturkan proses ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J harus segera dilakukan secepatnya.

Pasalnya, jika semakin lama proses autopsi, maka jenazah semakin lebih mengalami proses pembusukan.

"Informasi yang saya dapatkan dari Katim Sidik Pak Dirtipidum, sebenarnya dari komunikasi dari pidum dengan pihak pengacara ini kalau bisa secepatnya, semakin cepat maka proses ekshumasi ini juga semakin baik," ungkap Dedi.

Di sisi lain, Dedi menuturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk melakukan proses penyidikan secara transparan dan akuntabel.

"Prinsipnya sesuai dengan komitmen bapak Kapolri proses penyidikan ini kita melibatkan pihak-pihak eksternal tentunya yang expert dibidangnya agar hasilnya betul-betul transparan, akuntabel, dan yang penting bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan," pungkasnya.

Peringatan Komisi III

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri dapat membuka hasil otopsi serta rekaman kamera CCTV jangan setengah-setengah.

Diketahui Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, hal ini diperlukan agar masyarakat bisa menerima semua informasi terkait kasus itu secara terang benderang.

“Namun harus ada manajemen timing yang baik dalam menyampaikan hal tersebut. Artinya penyampaian ini harus dilakukan secara komprehensif, dan tidak sepotong-sepotong, agar terang benderang,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Sahroni menyebutkan, informasi yang sepotong-sepotong bisa menyebabkan misinformasi hingga asumsi-asumsi liar di masyarakat.

Halaman
12

Berita Terkini