TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Seorang ayah rudapaksa anak kandung semata wayang di Muara Enim. Pelaku berinisial Si (34) warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Perbuatan ayah rudapaksa anak kandung ini dilakuan pelaku berkali-kali di rumahnya. Korban berinisial DA yang masih berusia 12 tahun.
Kronologis kasus ayah rudapaksa anak kandung semata wayang ini diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma pada saat jumpa pers di Mapolres Muara Enim, Senin (18/7/2022).
Menurut AKBP Aris, kejadian tersebut berawal dari tahun lalu 2021, tersangka ditinggal pergi istrinya dengan pria lain.
Setelah istrinya minggat dengan pria lain, praktis di rumah tersangka hanya tinggal berdua dengan korban anaknya semata wayang.
Karena telah lama ditinggal istrinya, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh menyadap karet merasa kesepian terutama untuk memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara sering menonton film dewasa melalui HP nya.
Baca juga: Terangsang Tiap Kali Usai Tonton Film Porno, Motif Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Palembang
Akibat sering menonton film dewasa akhirnya terlintaslah pikiran bejat tersangka untuk menggauli anaknya setelah sekitar lima bulan ditinggal istrinya. Pada bulan Mei 2021 sampai tanggal 3 Juli 2022 bertempat di dalam rumahnya tersangka menggauli anaknya berkali-kali dengan dibawah ancaman.
"Dari pengakuan tersangka sudah 10 kali tapi kita tunggu hasil visum dari ahlinya. Karena masih di bawah umur pasti akan terlihat selaputnya rusak," kata Kapolres.
Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kapolres, berawal korban bercerita ke temannya dan oleh temannya diberitahukan ke ayahnya.
Mendengar informasi tersebut, ayah temannya memberitahukan informasi tersebut ke paman korban.
Mendapat informasi tersebut paman korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim. Usai mendapat laporan, tim Sat Reskrim Polsek Rambang Lubai langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Anak Dengan Ancaman Maksimal 15 tahun.
"Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan supaya dihukum maksimal untuk memberikan efek jera terhadap pelaku cabul," tambah AKP Widhi.
Menurut pengakuan tersangka Si, ia khilaf gara-gara sering menonton film dewasa dan karena sudah lama ditinggal istri. Setiap melakukan perbuatannya ia selalu mengancam anaknya untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut ke orang lain.
Ketika mengapa tidak 'Jajan', tersangka, mengaku karena tidak punya uang sebab dari penghasilannya menyadap karet hanya mencukupi untuk makan sehari-hari saja. "Saya menyesal, saya benar-benar khilaf," kilahnya .(ari/sp)
Baca berita lainnya langsung dari google news.