Namun dalam putusan yang dibacakan, hakim tidak menyebut hak politik Dodi Reza dicabut
Sementara, terhadap dua terdakwa lain yakni Kabid SDA/PPK Kabupaten Muba Eddy Umari dan Kadis PUPR Muba, Herman Mayori dijatuhi vonis hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 subsider 4 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Herman Mayori sama dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya.
Hanya saja hakim tidak menyebut adanya kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.789 juta sebagaimana tuntutan sebelumnya.
Sedangkan terhadap terdakwa Eddy Umari, vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Kabid SDA Kabupaten Muba ini dengan hukuman 5 tahun penjara.