TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.250 juta subsider subsider 5 bulan kurungan, Selasa (5/7/2022).
Dodi Reza Alex Noerdin anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini terjerat kasus penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal saat sidang putusan Dodi Reza Alex Noerdin.
Selain pidana penjara, Dodi juga dihukum membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar yang bila tidak dilakukan maka wajib diganti dengan hukum satu tahun penjara.
Hakim juga memaparkan hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa yakni seorang kepala keluarga, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku Bupati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa juga tidak berterus terang selama persidangan," kata hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut hak politik Dodi Reza dicabut selama 5 tahun.
Vonis yang dijatuhkan juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntutnya dengan hukuman 10 tahun dan 7 bulan penjara.
Serta menuntut UP sebesar Rp.2,9 miliar yang bila tidak dibayar maka wajib diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Atas vonis ini, Dodi Reza yang nampak tenang selama menyaksikan persidangan melalui layar virtual di Rutan Pakjo Klas 1 Palembang langsung menyatakan sikap dihadapan hakim.
"Saya pikir-pikir dulu pak hakim," ucapnya.
Baca juga: Profil Dodi Reza Alex Noerdin, Karir Politik Hancur Gegara Terima Uang Kontraktor
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Kamis (16/6/2022) JPU KPK menuntut Dodi Reza Alex Noerdin itu dengan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara, membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara senilai Rp2,9 miliar serta dicabut hak politiknya untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK, Meyer Simanjuntak saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).
Menyikapi tuntutan itu, Dodi Reza merasa sangat keberatan.