TRIBUNSUMSEL.COM - Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr MH Thamrin MSi mengatakan, adanya penutupan sementara Holywings cabang Palembang oleh Pemkot setempat, harus ada penjelasan resmi dari Pemkot Palembang.
Hal ini demi kepastian hukum yang ada.
"Demi kepastian hukum, sebaiknya pemerintah kota perlu memberikan klarifikasi mengapa Holywing Palembang ditutup," kata Husni, Rabu (29/6/2022).
Dijelaskan Husni, apakah karena alasan antisipatif untuk mencegah keresahan masyarakat, yang meluas berkaitan dengan iklan yang dituduh menista agama? Atau karena adanya pelanggaran izin penjualan miras? Atau adanya indikasi penyalahgunaan izin? Atau operasinya, telah menimbulkan gangguan bagi masyarakat setempat.
"Selain itu, perlu juga dijelaskan apakah penutupan ini bersifat permanen atau hanya sementara? Penjelasan ini penting agar masyarakat tidak menduga-duga sehingga potensial muncul salah pemahaman di antara masyarakat," paparnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pemkot Palembang Resmi Tutup Holywings di Palembang
Baca juga: Pemkot Palembang Bakal Tutup Holywings Usai Menerima Banyak Keluhan Dari Masyarakat
Selain itu, terlepas dari persoalan iklan, munculnya berita tentang adanya indikasi penyalahgunaan izin dan keresahan masyarakat sekitar, yang terganggu akibat operasional Holywing, tidak bisa dibebankan semua kesalahannya pada pengusaha saja.
"Boleh jadi ada unsur ketidak cermatan dari pemerintah kota, maupun unsur pemerintah lainnya sewaktu memberikan izin tempat usaha dan sebagainya. Sehingga hendaknya, kasus Holywing tidak berhenti sekedar kesalahan pengusaha saja, tetapi ini saatnya untuk mengkaji kembali tata laksana perizinan tempat hiburan, sekaligus pengendaliannya," pungkas Husni.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News