Berita Lubuklinggau

Tiba di SMB 2 Palembang, Aceng Sudrajat Diserahkan ke Penyidik Kejari Lubuklinggau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni SH ,MH didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi , Agrin Nico Reval SH saat menjemput Aceng Sudrajat DPO kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020 lalu.

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Tim Tangkap buron (Tabur) Kejagung menyerahkan Aceng Sudrajat yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau.

Aceng merupakan DPO penyimpangan kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020 lalu.

Aceng ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Agung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Kabupaten Tulung Agung , Jawa Timur pada Rabu Pagi (22/6) kemarin.

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir SH melalui Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni SH ,MH didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi , Agrin Nico Reval menyatakan, pada Kamis siang (23/06) Aceng diterbangkan menggunakan pesawat dari Bandara Surabaya dan tiba pukul 12.10 WIB di Bandara SMB II Palembang.

"Langsung kami jemput setelah di serahkan Tim Tabur, ke Kejati Sumsel selanjutnya akan dilakukan proses selanjutnya setelah tiba di Kejari Lubuklinggau,"ujar Yuriza saat dikonfirmasi Kamis (23/6/2022).

Aceng ditangkap setelah fotonya disebar Kejari Lubuklinggau pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejari Lubuklinggau dua bulan lalu.

Penetapan status Aceng sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir beberapa waktu lalu.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.

Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi. 

 

Halaman
12

Berita Terkini