Berita Palembang

Permintaan Briptu Suci Darma ke Bupati OKI, Berujung Somasi dari Kuasa Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Briptu Suci Darma didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH menyampaikan harapan agar Pemkab OKI segera memecat suaminya, Damsir Khalik dan WAG, Selasa (21/6/2022)

Respon yang menurut mereka sangat jauh dari apa yang dilakukan Bupati OKI. 

"Disini ada suci yang merasa sakit sekali,  dia tertipu. Kalaupun memang ini dianggap suatu perkara yang biasa, bagi kami ini bukan suatu yang biasa. Suci merasa tertipu, stres, dan sedang dalam kondisi hamil Bagaimana seseorang dalam kondisi hamil secara kejiwaan harus menghadapi semua ini. Harusnya bupati berfikir melihat situasi itu," ujarnya. 

 

Bupati OKI Tanggapi Kasus ASN OKI

 

Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar SE menjelaskan perkembangan yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten OKI.

"Jadi ini suatu perbuatan yang diluar norma kita, pemerintah kabupaten kita (Ogan Komering Ilir) sudah memprosesnya. Sebelum nantinya mereka ini ditetapkan bersalah atau tidak setelah inkrah," jelasnya dihadapan awak media, Senin (20/6/2022) siang.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa  saat ini pemerintah sudah membebastugaskan keduanya dari jabatannya. 

"Dikarenakan delik pengaduannya sudah masuk ke Polda dan kalau sudah masuk kesana kita tinggal menunggu proses hukumnya," 

"Kalaupun proses hukumnya sudah inkrah ya kita akan mengevaluasi sesuai ketentuan. Tentunya kita tidak bisa sekonyong-konyong kita memenuhi permintaan dari pada tuntutan untuk memberhentikan yang bersangkutan," ungkapnya.

Menurutnya untuk mengambil keputusan tentunya harus sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Disini kan ada tatacara dan aturan pasal berapa diberhentikannya, akibat apa. Karena disini yang seperti kalian semua ketahui bahwa perbuatan ini sebelum yang bersangkutan melakukan pernikahan rumah tangganya," tutupnya.

 

 

Berita Terkini