Berita Lubuklinggau

Update Kasus Bawaslu Muratara, JPU Limpahkan ke Pengadilan, Total 8 Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU Pengadilan Negeri Lubuklinggau saat melimpahkan Kasus Bawaslu Muratara beserta dakwaannya Ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Kasus dugaan kasus korupsi Bawaslu Muratara terus bergulir.

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval menyampaikan pelimpahan berkas perkara kasus bawaslu Muratara  setelah JPU merampungkan semua berkas penyidikan.

"Hari ini kita telah melimpahkan berkas perkara Bawaslu berikut dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang," Kata Agrin pada Tribunsumsel.com, Kamis (16/6/2022).

Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan tersangka yakni Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

"Khusus untuk Aceng Sudrajat belum tertangkap, tapi meski belum tertangkap berkasnya tetap kita limpahkan (in absensia)," ujarnya

Saat ini para tersangka, masih dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau dan secara hukum mulai menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor Palembang.

"Sekarang kita masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim, dan waktu penetapan kapan waktu sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.

Dalam kasus ini kedelapan tersangka di dakwa dengan pidana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

 

Modus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara

Halaman
12

Berita Terkini