TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan atas dua perkara korupsi yakni dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Raya dan Pembelian Gas PDPDE, Rabu (15/6/2022). Hakim juga memerintahkan JPU untuk membuka blokir rekening.
Meski dalam persidangan tidak ada satupun yang dapat membuktikan dirinya menerima aliran dana, akan tetapi tetap Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai perbuatan mantan Gubernur Sumsel itu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum memperkaya tiga terdakwa lainnya serta merugikan perekonomian negara.
Selain Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara, ketiga terdakwa lainnya tersebut yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan juga bersalah.
"Perbuatan terdakwa Alex Noerdin bersama 3 terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara," ujar hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022).
Terkait unsur merugikan keuangan negara dalam kasus jual beli gas PDPDE Sumsel, hakim memaparkan jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPK RI adalah senilai Rp 2,131 miliar dan 30,2 juta USD.
Sedangkan untuk perkara hibah pembangunan Masjid Sriwijaya nilai kerugian yang diderita negara adalah senilai Rp 64 miliar.
Nilai itu didapat dari total dana pembangunan yang dikeluarkan Yayasan Masjid Sriwijaya kepada KSO Brantas Abipraya.
"Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggu keluarga," ucap hakim.
Baca juga: Muddai Madang dan Caca Saleh Divonis Bersalah, Terdakwa Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Selain itu, amar putusan hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk membuka beberapa rekening milik Alex Noerdin dan keluarganya yang telah diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan harta terdakwa yang disita," ujar hakim.
Untuk diketahui, vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu dia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,2 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Sriwijaya.
Bila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita, namun bila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tidak Setuju dengan Putusan
Alex Noerdin langsung mengajukan banding dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang sesaat setelah divonis hukuman 12 tahun penjara, Rabu (15/6/2022).