TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin resmi divonis hakim selama 12 tahun penjara.
Selain itu, Alex Noerdin juga harus membayar denda sebesar Rp 1 Miliar.
Meski begitu, Alex Noerdin tidak setuju dan bakal mengajukan banding.
"Yang mulia para hakim, saya tidak setuju, dan saya menyatakan banjir. Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya," terang Alex Noerdin saat menjalani persidangan.
Sementara kuasa hukum Alex Noerdin selaku yang diberi tanggung jawab PDPDE, Walgus Situmorang mengatakan, ada dua hal yang menjadi sorotan.
Yang pertama, seperti didengarkan bersama dari majelis hakim, disebutkannya bahwa terdakwa Alex Noerdin tidak dikenakan uang pengganti.
"Itu artinya, tidak menerima sepeserpun. Itu tidak terbukti menerima uang, berarti tidak terbukti melawan hukum," terangnya.
Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Nyatakan Banding Usai Divonis Hakim 12 Tahun Penjara
Baca juga: BREAKING NEWS: Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi
Yang kedua, menurutnya sesungguhnya pembelaan yang dilakukan secara maksimal tidak dipertimbangkan.
"Dengan demikian, banding tanpa tipir, karena jauh dari yang diharapkan. Beberapa hari kedepan,kami akan mendaftarkan banding," tegasnya
Sebelumnya, Alex Noerdin dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.