TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Satlantas Polres Ogan Ilir akan melaksanakan Operasi Patuh Musi 2022 selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni mendatang.
Dalam Operasi Patuh Musi ini ada beberapa sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas, berikut ini daftarnya :
1. Knalpot bising.
2. Kendaraan menggunakan rotator atau strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
3. Balap liar.
4. Melawan arus.
5. Menggunakan HP saat mengemudi.
6. Tidak menggunakan helm SNI.
7. Menggunakan kendaraan tidak pakai sabuk pengaman.
8. Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang.
“Operasi Patuh Musi 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif serta penegakan hukum dengan tilang maupun penindakan teguran,” kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Dhenda Jayanti, Minggu (12/6/2022).
Dhenda menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh Musi bertujuan mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.
“Itu menjadi sasaran utama. Yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Dhenda.
Dia juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis, lakukan sosialisasi, edukasi dan imbauan secara simpatik ke masyarakat.