TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel yang terjerat dua perkara dugaan korupsi memohon kepada hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan, Kamis (2/6/2022).
Hal ini disampaikan Alex Noerdin saat membaca pledoi (nota pembelaan) pribadinya dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Saya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut imum (Ontslaag)," ujarnya.
Selain itu, Alex Noerdin juga memohon untuk dikembalikan harkat dan martabatnya.
Serta memohon agar aset yang disita oleh JPU untuk segera dikembalikan.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," ujar dia.
Terkait dua perkara dugaan korupsi yang menjeratnya yakni pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Alex Noerdin menyebut ada penggiringan opini sehingga dirinya didakwa bersalah.
"Apalagi diri saya selaku Gubernur yang memulai semua ini dengan niat baik dan jelas-jelas hanya mengambil kebijakan dalam suatu keputusan," ujarnya.
"Terkecuali ada pihak dengan sengaja mendesain untuk memfitnah bahwa saya turut mengambil keuntungan atau manfaat pribadi. Dan bahkan secara keji melakukan pembusukan serta pembunuhan karakter seorang Alex Noerdin dengan dalih menganggarkan hibah masjid untuk dikorupsi," katanya menambahkan.
Baca juga: Honorer Dihapus 2023, Sekda Pemprov Sumsel: Tunggu Saja Aturan Resminya
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel membacakan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan 20 tahun penjara yang dijatuhkan JPU terhadapnya, Kamis (2/6/2022).
Dengan gamblang, Alex Noerdin menyebut persoalan hukum yang kini dihadapinya begitu kental dengan aroma politik.
"Saya berpikir setelah pengabdian saya sebagai Gubernur Sumsel, saya berharap dapat terus memberikan sumbangsih bagi masyarakat Sumsel sebagai wakil rakyat di DPR RI. Namun ternyata hal tersebut tidak sesuai dengan harapan dan keinginan saya untuk terus membangun Sumsel. Langkah saya terhenti karena adanya permasalahan hukum yang sangat kental dengan aroma politik," ucapnya saat membacakan pledoi pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022).
Meski demikian, politisi partai Golkar ini mengaku, juga menyadari bahwa apa yang sedang dihadapinya adalah cobaan yang menuntutnya untuk bisa mengintrospeksi diri.
"Terlepas dari persoalan yang sekarang sedang menimpa saya dan keluarga, saya menyadari permasalahan ini adalah cobaan yang diberikan Allah SWT. Tentunya menuntut saya agar mengintrospeksi diri untuk menjadi pribadi yang kuat dalam menghadapi badai cobaan yang mendera saya dan keluarga," ujarnya.
Diketahui, Alex Noerdin mantan gubernur Sumsel juga tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi pribadinya ini.
"Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman Yang Mulia (hakim) yang terdalam pula, sehingga Yang Mulia (hakim) tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya," ujar Alex Noerdin dengan suara terbata-bata menangis.
Alex Noerdin membacakan pledoinya secara virtual sebab tak dihadirkan langsung ke persidangan.
Semula terlihat tenang, namun di tengah-tengah membacakan pledoinya, suara mantan gubernur Sumsel dua periode ini mulai bergetar menahan tangis.
Air matanya makin tak tertahan manakala ia kembali menyebut perihal dua kasus yang menjadikannya sebagai seorang terdakwa.
"Kebijakan yang saya lakukan selaku Gubernur Sumsel pada saat itu untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan kerjasama PDPDE Sumsel, sungguh berangkat dari niat baik dan tanpa mengesampingkan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tidak lain untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumatera Selatan," ujarnya Alex Noerdin tertunduk menangis.
Baca berita lainnya langsung dari google news.