Berita Viral

Bayi 2 Tahun Dikurung Dalam Sangkar Gegara Ayahnya Kecanduan Main Game, Ibu Kandungnya Pasrah

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bayi berusia 2 tahun terpaksa dikurung saat ibu bekerja

TRIBUNSUMSEL.COM -- Gegara suami asyik main gama seorang istri harus mengurung anaknya di dalam sangkar troli tempat kerjanya.

Menurut laporan The Independent, anak yang masih berusia 2 tahun itu, terpaksa harus dibawa bekerja ke warung makan ibunya di kota Tongren, Guizhou, China.

Alhasil, selama tujuh sampai delapan jam sehari ia harus bekerja sambil menjaga anaknya yang masih kecil itu.

Maka dari itu, untuk mempermudah pekerjaannya dan mengawasi sang anak, wanita itu memilih mengubah ruang ekstra di bawah trolinya menjadi 'sangkar' dengan ruang yang cukup untuk putranya bermain.

Wanita yang hanya ingin dikenal sebagai Ny. Li itu juga mengaku kasihan jika meninggalkan anaknya di rumah.

Ini karena anaknya akan dibiarkan kelaparan karena suaminya hanya akan fokus bermain video game sepanjang hari dikutip dari OHBULAN!, Kamis 2 Juni 2022.

Sebagai informasi, di saat pagi hari Nyonya Li juga harus pergi untuk menjual manisan di pasar.

Kemudian, ia akan pulang untuk membangunkan putranya dan membawa si kecil ke tempat kerjanya.

Kisah Lainnya, Sehari Jelang Akad Nikah, Motor & HP Wanita Ini Dibawa Kabur Calon Suami, Digadai untuk Top Up Game

Pilu wanita asal Desa Dempelan, Madiun, dirinya gagal menikah padahal pernikahannya tinggal menghitung jam.

Kesedihan itu dirasakan oleh EAP (20), angan-angan indah dalam membangun biduk rumah tangga yang telah dia dikhayalkan akhirnya pupus.

Pasalnya, pria yang digadang-gadang bersedia jadi imam rumah tangganya mendadak hilang.

Bukan cuma menghilang, sang mempelai pria berinisial ZFW itu juga membawa kabur harta milik EAP.

Pria berusia 21 tahun itu tega mengecewakan keluarganya serta sang calon istri.

Apa yang sebenarnya terjadi?

Jelang satu hari pernikahan, ZFW tiba-tiba pergi meninggalkan momen sakralnya.

Pria asal Batam, Kepulauan Riau itu kabur setelah membawa lari sepeda motor milik kekasihnya, Senin (16/5/2022).

Semula pernikahan mereka akan diselenggarakan di Desa Dempelan, Madiun.

Lantaran berasal dari luar daerah asalnya, ZFW dipercayakan calon mertuanya untuk tinggal bersama.

Ya, ZFW sudah tinggal di rumah korban sebelum menikah.

Hari pernikahannya tinggal menghitung jam, ZFW mendadak bertingkah.

Mengaku hendak membeli perlengkapan pernikahan, ZFW meminjam motor calon istrinya untuk pergi ke luar.

Bukan cuma motor, ZFW juga meminjam ponsel EAP.

Berhasil menggondol dua barang berharga kekasihnya, ZFW lantas melarikan diri.

Sementara itu, EAP baru sadar sang calon suami raib usai menunggu beberapa lama.

Ia curiga kenapa ZFW tak kunjung pulang ke lokasi pernikahan mereka.

Pengakuan Pelaku

Tak disangka, ZFW ternyata pergi untuk menggadaikan motor milik calon istrinya senilai Rp 4 juta.

Atas kasus tersebut, ZFW pun dikenakan pasal penggelapan dan langsung diringkus pihak kepolisian.

Tak berselang lama, ZFW segera ditangkap Polres Madiun.

Dalam pengakuannya, ZFW mengaku telah menggadaikan sepeda motor Honda Vario milik kekasihnya seharga Rp 4 juta.

Kepada pihak kepolisian, ZFW mengungkap alasan nyeleneh mengenai alasannya tega kabur dari pernikahan dan membawa lari harta calon istri.

ZFW mengaku dirinya ingin punya uang untuk top up game online.

"(Uang gadai motor) buat top up game," akui ZFW dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Sabtu (21/5/2022).

Terkait kasus penggelapan tersebut, tim Polres Madiun angkat bicara.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Pratama menceritakan bahwa ZFW memang sengaja berpura-pura untuk membeli perlengkapan pernikahan.

"Antara korban dengan pelaku sudah saling kenal dan pacaran selama satu tahun, lalu lebih intens dan serius selama tiga bulan terakhir hingga sepakat untuk menikah," ungkap AKP Ryan Wira Pratama.

Ancaman Hukuman

Lama karib, ZFW dan EAP nyatanya telah kenal sekitar satu tahun.

Mereka lalu menjalin hubungan kekasih selama tiga bulan.

Saat menjalin hubungan asmara dengan korban, ZFW bekerja sebagai karyawan swasta di Madiun. ZFW pun berjanji menikahi korban.

Saat menangkap ZFW, polisi menyita sepeda motor dan ponsel milik korban yang dibawa kabur tersangka.

Sepeda motor itu digadaikan kepada seorang warga senilai Rp 4 juta.

ZFW pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, pria asal Batam itu dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

(TribunStyle/Vidya, TribunPekanbaru)

Berita ini sudah tayang di Tribunstyle.com

(*)

Berita Terkini