Kata Nurmalah, apakah itu secara tunai maupun transfer, tidak ada yang bisa membuktikan selama persidangan bahwa Alex Noerdin sudah menerima aliran dana dari dua perkara tersebut.
Nurmalah secara gamblang menyebut apa yang diterima kliennya tidak lebih dari sebuah tuntutan "gregetan".
"Makannya saya mengatakan tuntutan ini tuntutan gregetan karena tuntutan tidak sesuai dengan fakta," ujarnya.
Atas hal ini, tim kuasa hukum Alex Noerdin sudah bersiap untuk mengajukan pembelaan.
"kita akan buat pembelaan semaksimal mungkin, tentunya berdasarkan fakta-fakta bukti yang terungkap di persidangan. Dan diatas Pengadilan Negeri masih ada Pengadilan Tinggi, diatas Pengadilan Tinggi masoh ada Mahkamah Agung, tingkat Kasasi maupun tingkat PK. kami tidak akan berhentu sampqi keadilan bisa tegakkan," tegasnya.
Baca juga: Jadi Terdakwa Dua Kasus Korupsi, Alex Noerdin: Sangat Kental Aroma Politik
Sementara itu, Agus Sujadmoko yang juga tim kuasa hukum Alex Noerdin menyebut tuntutan terhadap kliennya tidak manusiawi.
Sebab, umur Alex saat ini telah memasuki usia 70 tahun. Selain itu, total nilai pidana tambahan pun dinilai sangat tinggi mencapai Rp 4 miliar.
"Bila tidak dibayar, maka diganti penjara selama 10 tahun. Pidana pokok 20 tahun, jadi 30 tahun. Usia manusia berapa sih. Sekarang pak Alex 70 tahun. Ini sangat tidak manusiawi," ujarnya.