Sidang Pledoi Alex Noerdin
Jadi Terdakwa Dua Kasus Korupsi, Alex Noerdin: Sangat Kental Aroma Politik
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel membacakan pledoi atas tuntutan 20 tahun penjara yang dijatuhkan JPU terhadapnya, Kamis (2/6/2022
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel membacakan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan 20 tahun penjara yang dijatuhkan JPU terhadapnya, Kamis (2/6/2022).
Dengan gamblang, Alex Noerdin menyebut persoalan hukum yang kini dihadapinya begitu kental dengan aroma politik.
"Saya berpikir setelah pengabdian saya sebagai Gubernur Sumsel, saya berharap dapat terus memberikan sumbangsih bagi masyarakat Sumsel sebagai wakil rakyat di DPR RI. Namun ternyata hal tersebut tidak sesuai dengan harapan dan keinginan saya untuk terus membangun Sumsel. Langkah saya terhenti karena adanya permasalahan hukum yang sangat kental dengan aroma politik," ucapnya saat membacakan pledoi pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022).
Meski demikian, politisi partai Golkar ini mengaku, juga menyadari bahwa apa yang sedang dihadapinya adalah cobaan yang menuntutnya untuk bisa mengintrospeksi diri.
"Terlepas dari persoalan yang sekarang sedang menimpa saya dan keluarga, saya menyadari permasalahan ini adalah cobaan yang diberikan Allah SWT. Tentunya menuntut saya agar mengintrospeksi diri untuk menjadi pribadi yang kuat dalam menghadapi badai cobaan yang mendera saya dan keluarga," ujarnya.
Diketahui, Alex Noerdin mantan gubernur Sumsel juga tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi pribadinya ini.
"Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman Yang Mulia (hakim) yang terdalam pula, sehingga Yang Mulia (hakim) tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya," ujar Alex Noerdin dengan suara terbata-bata menangis.
Alex Noerdin membacakan pledoinya secara virtual sebab tak dihadirkan langsung ke persidangan.
Semula terlihat tenang, namun di tengah-tengah membacakan pledoinya, suara mantan gubernur Sumsel dua periode ini mulai bergetar menahan tangis.
Air matanya makin tak tertahan manakala ia kembali menyebut perihal dua kasus yang menjadikannya sebagai seorang terdakwa.
"Kebijakan yang saya lakukan selaku Gubernur Sumsel pada saat itu untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan kerjasama PDPDE Sumsel, sungguh berangkat dari niat baik dan tanpa mengesampingkan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tidak lain untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumatera Selatan," ujarnya Alex Noerdin tertunduk menangis.
Baca juga: Honorer Dihapus 2023, Sekda Pemprov Sumsel: Tunggu Saja Aturan Resminya
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel menuntut Alex Noerdin dengan hukum 20 tahun penjara, Kamis (26/5/2022).
Jaksa menilai, Alex Noerdin terbukti melakukan dua perkara korupsi yakni pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Untuk kasus pembelian gas bumi, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 USD.
Sementara, untuk pembangunan masjid Sriwijaya Alex diduga menerima suap dalam proses pembangunan sebesar Rp 4,8 miliar.
