Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Adam Deni dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.
Salah satu yang memberatkan tuntutan Adam Deni adalah karena diduga membuat keributan di ruang sidang.
Terkait itu, Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto buka suara.
Ia membantah jika kliennya disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat keributan di ruang sidang.
"Nah yang keributan lagi nih. Yang keributan yang menciptakan sumbernya, sekarang gini nih dituntutan ngapain bawa-bawa (keributan) sampai kayak orang ini aja," kata Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Herwanto mempertanyakan kenapa JPU mempermasalahkan adanya keributan di ruang sidang.
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE Adam Deni Gearaka saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE Adam Deni Gearaka saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Menurut Herwanto, Adam Deni tidak punya pendukung yang membuat keributan.
"Adam Deni itu dari pertama sampai sidang enggak ada pendukung, pengacaranya juga sopan. Keributan yang menciptakan siapa?" ujar Herwanto.
Lebih lanjut, Herwanto menjelaskan keributan yang dimaksud JPU.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa, Paling Nanti Vonis hanya Dua Per Tiga Tuntutan
Iklan untuk Anda: Orang yang Mengalami Sakit Lutut dan Pinggul Harus Membaca Ini
Advertisement by
Katanya momen itu terjadi ketika Adam Deni diborgol oleh pihak JPU saat di pengadilan.
Oleh karena itu, Herwanto menilai bahwa JPU-lah yang membuat keributan itu muncul.
Selain keributan di persidangan, hal yang memberatkan tuntutan yaitu JPU menyebut tidak adanya penyesalan dari Adam Deni.
Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)
Sementara hal yang meringankan vonis Adam Deni adalah karena ia belum pernah dihukum.