TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dituntut hukuman 18 tahun penjara, Rabu (25/5/2022).
Hukuman ini sedikit lebih ringan dari hukuman dua terdakwa lainnya yakni Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Muddai Madang yang sama-sama dituntut hukuman 20 tahun penjara.
"Dengan ini menuntut terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dijatuhkan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Diketahui, Caca adalah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010.
Sedangkan terdakwa A Yaniarsyah Hasan merupakan Direktur PT DKLN tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas.
Dalam tuntutan, JPU Kejagung RI bersama Kejati Sumsel juga menuntut keduanya dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara bila tidak melunasi semua uang pengganti kerugian negara.
Kedua terdakwa dalam perkara PDPDE Sumsel dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk perkara TPPU, terdakwa Caca dan A Yaniarsyah terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dituntut uang pengganti kerugian negara 3,5 juta dolar Amerika dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dituntut uang pengganti kerugian 5 juta dolar Amerika," ujar JPU.
Sidang terhadap kedua terdakwa ini akan dilanjutkan pada 2 Juni 2022 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Untuk diketahui, Caca Isa Saleh Sadikin A Yaniarsyah Hasan, Alex Noerdin dan Muddai Madang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Sementara itu, Alex Noerdin dan Muddai Madang juga terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Baca juga: 3 Polisi Dipecat Karena Narkoba di Muratara, Kapolres AKBP Ferly Rosa Putra; Polda Sumsel Sudah ACC
Korupsi Secara Bersama-sama
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dituntut JPU Kejagung RI dengan hukuman pidana penjara maksimal yakni 20 tahun penjara, Rabu (25/5/2022).
JPU menjerat Alex Noerdin dengan dua Pasal sekaligus yakni kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, serta jual beli gas PDPDE Sumsel.