Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara

Aceng Sudrajat Resmi DPO, Tersangka Dana Hibah Bawaslu Muratara Mangkir 3 Kali Panggilan

Penulis: Eko Hepronis
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aceng Sudrajat resmi buronan kejaksaan, tersangka dana hibah Bawaslu Muratara mangkir 3 kali panggilan, Jumat (13/5/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Aceng Sudrajat resmi buronan kejaksaan, tersangka dana hibah Bawaslu Muratara mangkir 3 kali panggilan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Aceng Sudrajat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan tersangka Aceng Sudrajat ini sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir.

Aceng Sudrajat resmi buronan kejaksaan setelah mangkir dalam pemanggilan sebanyak tiga kali pasca ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval membenarkan bila Aceng Sudrajat sudah ditetapkan sebagai DPO mulai saat ini

"Terhitung hari ini (red) saudara Aceng telah resmi ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022," kata Yuriza saat dihubungi Tribunsumsel.com, Jumat (13/5/2022).

Yuriza menjelaskan penetapan Aceng sebagai DPO setelah pihak Kejari Lubuklinggau membuat pemanggilan terbuka yang diumumkan melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.

Namun, sejak diterbitkannya pemanggilan terbuka itu tersangka Aceng tidak ada itikad baik atau pun memberi kabar akan datang ke Kejari Lubuklinggau.

Menurut Yuriza penetapan DPO ini sendiri sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni pemanggilan pasca ditetapkan sebagai tersangka sebanyak tiga kali, pemanggilan terbuka selama tiga hari.

"Kita sudah dapat surat dari Bawaslu Ogan Ilir (OI) karena beliau saat ini menjabat sebagai Korsek, dalam penjelasannya Bawaslu OI memberikan penjelasan bahwa tersangka sudah tidak masuk kantor lagi," ujarnya.

Selain itu, dari alamat rumah tersangka, pihak Kejari Lubuklinggau menerima laporan bahwa tersangka Aceng tidak lagi tinggal di rumah yang ditempatinya selama ini.

Bahkan, keterangan warga lingkungan domisilinya bahwa tersangka Aceng telah pindah.

"Setelah diumumkan tiga hari berturut-turut dan koordinasi dengan pimpinan maka tersangka Aceng resmi DPO," ungkapnya.

Mengingat statusnya sudah sebagai DPO pihak Kejari Lubuklinggau akan segera berkoordinasi dengan dengan pihak Kejati Sumsel, Kejagung dan kepolisian untuk menangkap tersangka.

"Kami harap tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan ini, sebab lambat laun pasti akan tertangkap, bahkan hukumannya bisa lebih berat karena tersangka mempersulit penyidikan," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini