TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan dalam pandemi ini.
Salah satunya ialah dengan sejumlah bantuan.
Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengumumkan bahwa program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji akan diberikan lagi kepada para pekerja yang terdampak pandemi pada tahun ini.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, besaran subsidi upah yang diterima pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta adalah Rp 1 juta.
Dia bilang, bansos tersebut bakal disalurkan oleh pemerintah pada tahun ini, menyusul bantuan subsidi upah yang diberikan sepanjang 2020-2021.
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Airlangga menjelaskan, dana yang disiapkan pemerintah untuk program bansos ini adalah Rp 8,8 triliun.
Pihaknya akan menyasar 8,8 juta orang yang berhak mendapat bantuan .
"Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun," beber dia.
Baca juga: Daftar Bantuan Sosial yang Masih Cair Pada Mei 2022, Kemenaker Bicara Soal Pencairan BSU
Baca juga: Kapan BSU 2022 Cair? Ini Link Serta Penjelasan dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Lantas, kapankah subsidi gaji tersebut disalurkan?
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, saat ini pemerintah melalui Kemenaker tengah merancang proses penyaluran BSU, mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.
"BSU ini lagi berproses, artinya proses ini kan harus melalui prosedur yang jelas baik proses payung hukumnya, pembahasan anggaran, sampai dengan komunikasi dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan dan ini masih berjalan," ucapnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022).
Pihaknya belum dapat memastikan jadwal penyaluran subsidi gaji tersebut.
Namun, Chairul berharap, pelaksanaan program BSU segera direalisasikan.