Kapan BSU 2022 Cair? Ini Link Serta Penjelasan dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji dibawah 3,5 juta saat ini sedang menjadi perbincangan masyarakat tanah air.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan pemerintah kepada pekerja dengan kriteria tertentu di tahun 2022 ini.
Namun, hingga saat ini belum ada pemberitahuan mengenai jadwal pencairan BSU 2022.
Masyarakat bertanya-tanya kapan BSU 2022 bakal cair, terutama di berbagai media sosial.
Pasalnya, sempat dijanjikan BSU 2022 bakal cair pada bulan April 2022 ini.
Lantas kapan jadwal pencairan BSU 2022?
Dikutip dari balasan admin Instagram Kemnaker kepada seorang warganet, saat ini, Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Kemnaker juga memastikan penyaluran BSU dapat dijalankan dengan cepat dan tepat.
"Minaker infoin nih Rekan @alfisyahrinnst23."
"Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya," tulis akun @kemnaker dikutip Tribunnews.com, Rabu (27/3/2022).
Sayangnya, akun @kemnaker tidak memberikan penjelasan lebih pasti terkait jadwal pencairan BSU 2022.
Hal senada juga disampaikan admin akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan yang menulis tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait BSU.
Pasalnya, BSU masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah.

Dalam hal penyaluran BSU 2022, lanjut akun tersebut, BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi penyedia data akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.
"Selamat siang Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi."
"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah."