Elisa menyampaikan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan itu
"Putusan ini keberatan kita akan ajuka banding," kata Elisa.
Sebab, menurut Elisa, pertimbangan hukuman hingga vonis dijatuhkan tidak menerangkan bukti otentik tentang kehamilan Novia.
"Tidak ada bukti otentik secara medis tidak pernah ada (Kehamilan) itu yang kita ragukan di mana perbuatan Randy yang melakukan," ujar dia.
Kasus meninggalnya mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu atau NWR (23) karena bunuh diri di dekat makam ayahnya di Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021), ditangani dengan serius.
Novia diduga bunuh diri dengan meminum racun berisi campuran potasium. Ia disebut mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi.